SNI 13006:2010 Ubin Keramik bersifat Wajib, mulai 01 Januari 2013

Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan SNI 13006.2010 Ubin Keramik secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomer 84/M-Ind/Per/8/2002 tertanggal 16 Agustus 2012 Pemberlakuan SNI Wajib ini meliputi untuk   HS : 6907.10.10.00 6907.10.90.00 6907.90.10.00 6907.90.90.00 6908.10.10.00 6908.10.90.00 6908.10.11.00 6908.10.19.00 6908.90.91.00 6908.90.99.00 Yang dimaksud ubin keramik adalah suatu lempeng tipis yang dibuat dari  lempung / tanah liat dan atau material…

SNI 1591-2007, Katup tabung baja LPG & SNI 7369-2007. Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG, SNI 06-7213-2006. Selang karet kompor gas Wajib SNI

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 92/M-IND/PER/11/07 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 5 (lima) produk industri terkait dengan tabung baja LPG secara wajib tangga 30 November 2007. yaitu : 1. SNI 1452-2007, Tabung baja LPG • HS 7311.00.91.00 • HS 7311.00.99.00 2. SNI 1591-2007, Katup tabung baja LPG • HS 8481.80.21.00…

SNI 7368-2007, Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik bersifat SNI Wajib

Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 92/M-IND/PER/11/07 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 5 (lima) produk industri terkait dengan tabung baja LPG secara wajib tangga 30 November 2007. yaitu : 1.  SNI 1452-2007, Tabung baja LPG HS 7311.00.91.00 HS 7311.00.99.00 2.  SNI 1591-2007, Katup tabung baja LPG HS 8481.80.21.00 3.  SNI 7368-2007,…

SNI 04-6292.2 41-2003 Wajib untuk Pompa Air, Serta SNI untuk Setrika Listrik dan Audio Video

Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan SNI Wajib terhadap Pompa air, Setrika Listrik dan Audio Video dimana penetapannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 17/M-Ind/PER/No 2/2012 Perubahan No 84/M-Ind/Per/8/2010 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia terhadap 3(tiga) produk industry elektronika secara wajib, HS 8413.70.22.00, HS 8413.70.29.00, HS 8413.81.10.00 2.  Seterika Listrik SNI 04-6292.2.3-2003 Piranti listrik rumah tangga dan…

SNI Ban Mobil Penumpang, Truk Ringan, Truk & Bus, Sepeda Motor dan Ban yang terpasang Pelek Berlaku Wajib

Paling lambat akhir Febuari 2015, Produsen dan Importir Ban harus memenuhi persyaratan SNI Wajib untuk memasarkan produknya. Keputusan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian N0 68/M-Ind/PER/8/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) Ban secara wajib yang ditandtangani 11 Agustus 2014. Wajib SNI Ban ini melekat untuk produk ban mobil penumpang, ban truk ringan,…

SNI 7709 : 2012 Minyak Goreng Sawit Wajib SNI

PEMERINTAH meminta kepada seluruh produsen minyak goreng (migor) menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) produknya. Minyak goreng yang tidak mempunyai SNI akan dilarang beredar di pasar. “Saat ini penerapan SNI untuk minyak goreng sifatnya masih sukarela,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo seusai buka puasa bersama di Kementerian Perindustrian, Rabu (1/8) malam. Guharyo…

SNI 2983:2014 Kopi Instan SNI Wajib

Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib terhitung 17 Oktober 2014. Oleh karena itu, lanjut Hartono, pemerintah perlu menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan bagi konsumennya SNI 2983:2014 dan berlaku wajib untuk kopi instan dengan nomor pos tarif…

SNI 0139-2008 Penyambung Pipa Berulir Cor Meleable Hitam bersifat Wajib.

Kementerian Perindustrian (Kemperin) terus mendorong pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk industri material bahan dasar logam. Salah satunya yaitu dalam penggunaan penyambung pipa berulir cor meleabel hitam, sebagaimana telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian ( Permenperin ) Republik Indonesia No: 82/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara…

Baterai Primer SNI Wajib

Kementerian Perindustrian telah menetapkan Baterai Primari diberlakukan SNI Wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 36/M-Ind/Per/3/2009. Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primair wajib untuk menerapkan dan memiliki SPPT SNI Baterai Primer, dan membutuhkan tanda SNI pada setiap produk dan kemasan luar baterai Kancing ( Chip ) dengan ukuran diameter sampai 10…

SNI 7614-2010 Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BjKU) bersifat Wajib

Industri baja merupakan salah satu sektor manufaktur yang strategis karena memiliki nilai tambah tinggi dan terus memberikan kontribusi terhadap kemampuan produksi maupun ekspornya. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan daya saing industri baja nasional dan melindungi konsumen terhadap jaminan mutu produk baja yang sesuai standar, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan…

Batas akhir konten

Batas akhir konten