SNI Pakaian Bayi

Pengurusan SNI Mainan Anak

Mainan anak memiliki bentuk dan ukuran beragam. Anak-anak tentu belum memahami apakah mainan yang dimiliki berbahaya atau tidak. Tanpa SNI, risiko bahaya yang ditimbulkan cukup besar. Keselamatan dan kesehatan anak-anak dapat terancam.

Untuk menghindari risiko tersebut, maka Badan Standarisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI Mainan Anak. Dengan adanya SNI Mainan Anak, orang tua tidak perlu khawatir apakah mainan yang dijual bebas akan membahayakan anaknya.

SNI mainan anak bla bla bla

Mengenal SNI Mainan Anak Lebih Jauh

Ada beberapa SNI untuk mainan anak untuk menjamin keamanan dan keselamatan anak dalam bermain, antara lain:

  1. SNI ISO 8124-1:2010 Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis
  2. SNI ISO 8124-2:2010 Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar
  3. SNI ISO 8124-3:2010 Keamanan mainan – Bagian 3: Migrasi unsur tertentu
  4. SNI ISO 8124-4:2010 Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal
  5. SNI IEC 62115:2011 Mainan elektrik – Keamanan
  6. SNI 7617:2010 Tekstil-Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk Mainan Anak dan anak

Mainan anak merupakan produk wajib SNI. SNI ini ditetapkan sebagai SNI wajib oleh Menteri Perindustrian pada tahun 2018 untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan anak saat bermain. Anak bisa tidak sengaja menelan, tersedak, terjerat, tercekik, tersayat, tergores, terjatuh, terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, maupun terbakar saat bermain.

Skema sertifikasi SNI Mainan Anak menggunakan skema 1B. Ini berarti dalam prosesnya, badan sertifikasi akan melakukan sampling produk ke pabrik ataupun gudang dan melakukan pengujian atas produk mainan anak.

Layanan SNI Mainan Anak Kami

Kami memahami, bahwa melakukan proses permohonan SNI secara mandiri sangatlah menyita waktu. Untuk itu, kami melayani hampir keseluruhan proses pengurusan SNI, antara lain:

  1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan
    Seluruh daftar persyaratan adalah wajib. Apabila ada salah satu persyaratan yang tidak dapat dipenuhi, maka permohonan SNI tidak dapat dilakukan.
  2. Permohonan SPPT SNI
    Permohonan diajukan ke badan sertifikasi dengan melengkapi syarat yang dibutuhkan.
  3. Pendampingan Sampling Produk
    Pengambilan contoh (sampling) produk yang dimohonkan SNInya dapat dilakukan di pabrik atau di gudang.
  4. Memantau Proses Pengujian Produk
    Contoh produk yang telah diambil diuji untuk mengetahui apakah produk tersebut layak mendapatkan SNI. Apabila dalam proses ini terdapat kegagalan uji, maka produk contoh akan diambil ulang dan diuji ulang. Hal ini akan terus berlanjut hingga produk lolos uji, atau jika pemohon SNI menyatakan keberatan terhadap pengujian ulang.

    Hasil Uji inilah yang nanti akan digunakan sebagai pertimbangan terbit atau tidaknya SPPT SNI.
  5. Memantau Proses Penerbitan SPPT SNI
    Sertifikat SNI akan terbit dalam jangka waktu 14 sampai dengan 30 hari kerja setelah produk dinyatakan lolos uji.

Syarat Pengurusan SNI

Apa saja syarat untuk mengurus SNI Mainan Anak? Mudah saja, Anda hanya perlu:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melengkapi dokumen untuk permohonan, antara lain:
    • Akte Pendirian Perusahaan (untuk produk impor Akte Pendirian Perusahaan Importir)
    • KTP Direktur
    • NPWP
    • NIB Berbasis Risiko
    • API (untuk produk impor)
    • Sertifikat Merek DJKI
    • Daftar produk yang akan dimohonkan SNInya beserta foto produk dan jumlah impor masing-masing produk
  3. Dokumen lain yang dibutuhkan untuk permohonan SNI
  4. Menyiapkan contoh produk yang akan dimohonkan SNInya