Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan SNI 13006.2010 Ubin Keramik secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomer 84/M-Ind/Per/8/2002 tertanggal 16 Agustus 2012

Pemberlakuan SNI Wajib ini meliputi untuk   HS :

  • 6907.10.10.00
  • 6907.10.90.00
  • 6907.90.10.00
  • 6907.90.90.00
  • 6908.10.10.00
  • 6908.10.90.00
  • 6908.10.11.00
  • 6908.10.19.00
  • 6908.90.91.00
  • 6908.90.99.00

Tile1 (4)

Tile1 (2)Armani-Brown-40x40-pict

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

Yang dimaksud ubin keramik adalah suatu lempeng tipis yang dibuat dari  lempung / tanah liat dan atau material anorganik lain, biasanya digunakanuntuk melapisi dinding dan lantai yang pada umumnya dibentuk dengan cara ekstrusi(A) atau di press/di tekan(b) pada suhu ruang, tetapi dapat juga dibentuk dengan proses lain(c), kemudian dikeringkan dan sesudah itu dibakar padatemperature yang cukup untuk memperoleh sifat sifat yang diinginkan: Ubin keramik dapat diglasir(GL) atau tanpa Glasir(UGL), tidak mudah terbakar dan tidak dipengaruhi cahaya.

Perusahaan industry domesik yang memproduksi ubin keramik harus menerapkan SNI dibuktikan memiliki SPPT SNI dan membubuhkan SNIISO 13006:2010 pada setiap kemasan pada tempat yang mudah dibaca dan dengan tanda yang tidak mudah hilang.

Perusahaan industry ubin keramik untuk mendapatkan SPPT SNI 13006:2010 harus sudah menerapkan ISO 9001-2008, baik pernyataan diri atau sudah bersertifikat,

Khusus untuk importer, sebelum mengajukan permohonan SPPT SNI dinegara tujuan impor, harus telah memiliki Rekomondasi Teknis dari Direktorat Jendral Basis Industri Manufaktur (BIM).

Lebih lanjut tentang syarat untuk mendaftar LSPro dan alamat LSPro silahkan buka https://lingkarmutu-indonesia.com/sni-wajib/syarat-mendapat-sni/

Bila anda produsen domestik dan atau  importir  memerlukan jasa konsultasi, pelatihan dan jasa pengurusan untuk mendapatkan SPPPT SNI  dapat menghubungi kami :

PT.  LINGKAR MUTU INDONESIA

TelponWhatsApp+61 821 63631930, + 62 23250 5610, +62 87854 947333 & +62 819381 23036

email

email : [email protected] & [email protected]

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.