PT. Lingkar Mutu Indonesia adalah perusahaan jasa konsultan sertifikasi SNI berpengalaman yang berdedikasi membantu perusahaan dalam memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). SPPT SNI menjadi bukti bahwa produk suatu perusahaan telah berhasil memenuhi standar nasional Indonesia.

Layanan konsultasi kami mencakup berbagai bidang, termasuk prosedur permohonan sertifikasi, pengujian produk, dan pemenuhan prasyarat teknis lainnya. Tim spesialis kami yang ahli akan memandu perusahaan melalui kompilasi dokumentasi penting, koordinasi pengujian produk, dan memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi.

Dengan memanfaatkan layanan konsultasi SNI kami, perusahaan dapat meningkatkan kualitas produk, menumbuhkan kepercayaan pelanggan, dan secara efektif memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk pemasaran produk di Indonesia.

Jika perusahaan Anda memerlukan bantuan profesional dalam memperoleh SPPT SNI, silakan menghubungi kami di PT. Lingkar Mutu Indonesia. Tim Konsultan SNI kami yang sangat berpengalaman siap memberikan dukungan penuh selama proses ini.

Layanan ini kami sediakan, untuk Perusahaan sebagai berikut:

Jasa Konsultan Sertifikasi SNI
Ilustrasi jasa pengurusan SNI

Jasa Konsultan Sertifikasi SNI

Detil cakupan layanan pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) ini kurang lebihnya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Produsen Dalam Negeri – Konsultasi dan bimbingan terkait Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Baik yang belum menerapkan ataupun yang sudah menerapkan, disesuaikan dengan tambahan acuan yang ada pada Peraturan Menteri dan Juknis Dirjen di lingkungan Kementerian Perindustrian tentang penetapan SNI Wajib.
  • Konsultasi untuk melengkapi persyaratan pengendalian mutu (laboratorium).
  • Membantu penyiapan administrasi dan pendaftaran:
  • Pendampingan pelaksanaan audit dan pengambilan contoh uji.
  • Penyelesaian temuan audit, setelah proses audit sertifikasi selesai dilakukan.
  • Pengurusan contoh uji ke Laboratorium uji terakreditasi dan ditunjuk Menteri perindustrian.
  • Membantu penyiapan kerjasama penggunaan logo SNI.
  • Menerima dan menyerahkan SPPT SNI

Produk Impor dan Produk Dalam Negeri memiliki sedikit perbedaan prosedur pengurusan, namun sebagian besarnya sama sebagaimana dijelaskan diatas.

  • Bagi Produsen dalam Negeri yang belum memiliki ISO 9001:2015 ataupun belum mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu berdasar ISO 9001:2015, layanan jasa konsultan SNI kami termasuk pemberian Bimbingan dan pelatihan Sistem Manajemen Mutu kepada staf Perusahaan yang ditunjuk. Pelatihan dapat dilakukan secara langsung ataupun online meeting.
  • Membantu Penyusunan Dokumen Pengendalian Mutu yang dibutuhkan untuk pendaftaran SPPT SNI. Apabila Produsen telah memiliki Dokumen Pengendalian Mutu, kami akan memeriksa keseluruhan dokumen untuk disesuaikan dengan persyaratan SNI terkait.
  • Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek ke DJKI di kelas merek yang sesuai, apabila Perusahaan belum memiliki Tanda Daftar Merek atau Sertifikat Merek.
  • Konsultasi untuk melengkapi persyaratan pengendalian mutu (laboratorium).
  • Membantu penyiapan administrasi dan pendaftaran:
  • Pendampingan pelaksanaan audit dan pengambilan contoh uji.
  • Penyelesaian temuan audit, setelah proses audit sertifikasi selesai dilakukan.
  • Pengurusan contoh uji ke Laboratorium uji terakreditasi dan ditunjuk Menteri perindustrian.
  • Membantu penyiapan kerjasama penggunaan logo SNI.
  • Menerima dan menyerahkan SPPT SNI

Berbeda hal-nya dari Produsen Dalam Negeri yang wajib mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu, perusahaan Importir dikecualikan dari persyaratan tersebut. Namun demikian, pabrikan tetap harus sudah memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 atau keluaran terbaru (jika ada).

Detil layanan jasa konsultan SNI yang kami berikan untuk produk impor, sebagai berikut:

  • Konsultasi untuk melengkapi persyaratan pengendalian mutu (laboratorium).
  • Pengumpulan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran SPPT SNI. Memastikan seluruh Dokumen yang dibutuhkan lengkap.
  • Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek ke DJKI di kelas merek yang sesuai, apabila Perusahaan belum memiliki Tanda Daftar Merek atau Sertifikat Merek.
  • Penerjemahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi SNI, dengan menggunakan penerjemah tersumpah (sworn translator).
  • Pendampingan pelaksanaan audit dan pengambilan contoh uji.
  • Penyelesaian temuan audit, setelah proses audit sertifikasi selesai dilakukan.
  • Pengurusan contoh uji ke Laboratorium uji terakreditasi dan ditunjuk Menteri perindustrian.
  • Membantu penyiapan kerjasama penggunaan logo SNI.
  • Menerima dan menyerahkan SPPT SNI
Pengurusan SNI produk impor

Kantor Perwakilan – SPPT SNI Produk Impor

Secara prinsip, prosedur pengurusan SPPT SNI untuk produk impor yang dilakukan oleh Perusahaan Perwakilan (Representative Office) memiliki kesamaan dengan perusahaan importir. PT. Lingkar Mutu Indonesia sebagai penyedia jasa konsultan SNI telah banyak membantu Perusahaan dalam pengurusan SNI untuk produk Impor.