Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 92/M-IND/PER/11/07 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia terhadap 5 (lima) produk industri terkait dengan tabung baja LPG secara wajib tangga 30 November 2007. yaitu :
1. SNI 1452-2007, Tabung baja LPG
• HS 7311.00.91.00
• HS 7311.00.99.00
2. SNI 1591-2007, Katup tabung baja LPG
• HS 8481.80.21.00
3. SNI 7368-2007, Kompor gas bahan baker LPG satu tungku dengan sistem pemantik mekanik
• HS 7321.11.00.00
• HS 7321.81.00.00
• HS 7321.90.90.00
4. SNI 7369-2007, Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG
• HS 8481.10.90.00
• HS 8481.80.30.00
5. SNI 06-7213-2006, Selang karet kompor gas
• HS 4009.11.00.00
• HS 4009.12.00.00

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian ini maka perusahaan yang memproduksi industri seperti tersebut di atas harus menerapkan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT). Ketentuan ini berlaku untuk produk yang diperdagangkan di dalam negeri maupun produk impor.
Anda produsen domestik dan atau importir karena keterbatasan sumber daya manusia dan waktu, memerlukan pelayanan teknis maupun jasa pengurusan SPPT SNI dapat menghubungi kami :
PT. LINGKAR MUTU INDONESIA
+61 821 63631930, + 62 23250 5610, +62 87854 947333 & +62 819381 23036
email : [email protected] & [email protected]

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.