Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:

1

Keterbukaan

Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.

2

Transparansi

Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.

3

Konsensus & Tidak Memihak

Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.

4

Efektif

Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5

Koheren

Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.

6

Berdimensi Pembangunan

Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Tujuan Standarisasi Nasional

  • Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • Membantu kelancaran perdagangan;
  • Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.
Standar Nasional Indonesia Logo

Penerapan SNI Wajib

Pada dasarnya penerapan Standar Nasional Indonesia – SNI adalah bersifat sukarela (volunteer), namun dengan pertimbangan keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat saja memberlakukan SNI tertentu secara wajib.

Pemberlakuan penerapan SNI Wajib ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Teknis yang memiliki kewenangan yang terkait seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dll. Penetapan SNI Wajib selalu disertai dengan ketentuan melarang produksi dan melarang peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI.

Pemberlakuan SNI wajib ditetapkan Pemerintah setelah mendapat notifikasi dari World Trade Organization (WTO).

Menyertai penetapan SNI Wajib, Pemerintah juga menetapkan Petunjuk Teknis dan menetapkan Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) seperti Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian yang telah terakreditasi oleh Komite Nasional Akreditasi (KAN).

Standar Nasional Indonesia – Wajib

Pemerintah melalui Kementerian terkait telah menerbitkan beberapa ketetapan tentang SNI Wajib yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian DKP, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian dll.

Daftar SNI Wajib dapat diklasifikan sebagai berikut :

  • SNI Wajib Kementrian Perindustrian
  • SNI Wajib Kementrian Perdagangan
  • SNI Wajib Kementrian ESDM
  • SNI Wajib Kementrian Kelautan & Perikanan
  • SNI Wajib Kementrian PUPR
  • SNI Wajib Komunikasi & Informatika
  • SNI Wajib Kementrian Pertanian
  • SNI Wajib Kementrian Perhubungan
  • SNI Wajib Badan Siber dan Sandi Negara

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, yang telah dijabarkan sebelumnya, Pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait bisa saja menambahkan Standar Nasional Indonesia Wajib yang baru di kemudian hari.

Skema Sertifikasi SNI Produk

Prosedur dan skema untuk mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) ada beberapa tipe sebagai berikut:

Kedua skema tersebut merupakan skema SPPT SNI yang paling umum digunakan untuk sertifikasi produk.

Biaya Sertifikasi Produk

Berapakah biaya sertifikasi SNI produk?

Kebutuhan total biaya sertifikasi produk (SPPT SNI) berbeda-beda untuk setiap produknya. Adapun elemen-elemen yang mempengaruhi total biaya yang harus anda keluarkan untuk biaya sertifikasi SNI produk antara lain adalah:

  • Lokasi pabrik
  • Skema Sertifikasi yang digunakan.
  • Biaya Sertifikasi tiap Lembaga Sertifikasi, antara Lembaga Sertifikasi Swasta dengan Lembaga Sertifikasi milik Pemerintah.
  • Biaya pengujian produk di laboratorium terakreditasi .
  • Jumlah produk yang diujikan, serta biaya pengujian ulang apabila dalam uji pertama produk gagal memenuhi parameter SNI.
  • Implementasi atau Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015, khususnya produksi dalam negeri.
  • Biaya pendaftaran merek di kelas merek yang sesuai, apabila belum.

Itu adalah gambaran mengenai elemen-elemen yang mempengaruhi besarnya biaya sertifikasi SNI produk.

Produk Wajib SNI, baik produksi Dalam Negeri ataupun Impor, harus memiliki SPPT SNI.