SNI 2983:2014 Kopi Instan SNI Wajib

Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib terhitung 17 Oktober 2014. Oleh karena itu, lanjut Hartono, pemerintah perlu menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan bagi konsumennya SNI 2983:2014 dan berlaku wajib untuk kopi instan dengan nomor pos tarif…

Batas akhir konten

Batas akhir konten