Kawat Baja untuk Konstruksi Beton Pratekan(PC Strand, Wire & Bar ) SNI Wajib

Pemerintah telah menetapkan kawat baja untuk konstruksi beton pratekan ber SNI Wajib, melalui Peraturan Menteri Perindusrian yang terakhir  No 83/M-Ind/PER/10/2014 tentang pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib, Peraturan Menteri ini berlaku 3 ( tiga ) bulan sejak ditetapkan tanggal 2 oktober 2014. Sedangkan Peraturan  Menteri Perindusrian No  42/M-IND/PER/2/2012 dinyatakan…

Batas akhir konten

Batas akhir konten