Di Indonesia pada saat ini sudah ada beberapa regulasi terkait SNI keselamatan pengendara kendaraan bermotor. SNI tidak hanya mengatur standar untuk kendaraan dan penunjangnya, tetapi juga perlengkapan keamanan bagi pengendara, karena perlindungan keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor sangatlah penting.

sepeda motor1

Pengendara kendaraan bermotor mempunyai resiko yang besar terhadap kecelakaan. Oleh sebab itu, perlu adanya sistem perlindungan terhadap pengendara baik di dalam kendaraan itu sendiri maupun perlengkapan pendukung lainnya.

Selanjutnya untuk mengatur persyaratan minimum kelayakan sistem keselamatan dan keamanan pada kendaraan bermotor, perlu adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) kendaraan bermotor yang berfungsi melindungi pengendara kendaraan bermotor terhadap segala resiko yang mengancam keselamatan dan keamanan, disamping akan memberikan kepercayaan pada produsen yang hanya memproduksi produk berkualitas standar, baik produk maupun perlindungan  konsumen.

Sepeda Motor pada saat ini,  hanya memiliki dua roda dan tidak dilengkapi dengan rumah-rumah/karoseri, maka untuk melindungi pemakainya, pengendara sepeda motor harus menggunakan pakaian dan perlengkapan perlindungan tubuh yang bisa melindungi pengendara dalam kecelakaan ataupun terhadap cuaca.

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

SNI yang relevan untuk Sepeda Motor, antara lain:

  • SNI 0101:2012 Ban sepeda motor
  • SNI 6700:2012 Ban dalam kendaraan bermotor
  • SNI 2770.1:2009 Kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori M dan N
  • SNI 2770.2:2009 Kaca spion untuk kendaraan bermotor kategori L
  • SNI 09-1401-1989 Kaca spion kendaraan bermotor, Cara uji daya pantul
  • SNI 09-1641-1989 Pedal rem kendaraan bermotor roda dua
  • SNI 09-1880-1990 Handel kopling dan handel rem sepeda motor dari paduan aluminium
  • SNI 09-0143-1987 Kampas rem kendaraan bermotor. Klasifikasi, dimensi dan koefisien gesek
  • SNI 09-4404-1997 Cara uji pengereman sepeda motor
  • SNI 09-4408-1997 Selang rem hidrolik untuk kendaraan bermotor
  • SNI 4658-2008 Peleg kendaraan bermotor kategori L ( roda kurang dari 4 )

SNI untuk pengendara kendaraan roda dua:

  • SNI 1811:2007/Amd 2010 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
  • SNI 06-0250-1989 Mutu dan cara uji kulit sarung tangan dan jaket domba/kambing
  • SNI 06-0486-1989 Kulit jaket dari kulit sapi, Mutu dan cara uji

SNI untuk pelengkap kendaraan roda dua:

  • SNI 06-7069-2005 Minyak Pelumas Motor Bensin 4 Langkah
  • SNI 0038 : 2009 Aki
  • SNI 2769:2012 Minyak rem (brake fluid) untuk kendaraan bermotor

Sampai artikel ini ditulis  SNI Sepeda Motor yang telah ditetapkan Wajib yaitu:

  • SNI 1811:2007/Amd 2010 Helm Pengendara kendaraan bermotor roda dua, HS 6506.10.10.00
  • SNI 0101:2012, Ban Sepeda Motor, HS 4011.40.00.00
  • SNI 6700:2012, Ban Dalam kendaraan bermotor, HS 4013.90.20.00
  • SNI 4658-2008 Peleg kendaraan bermotor kategori L ( roda kurang dari 4 ), HS.8714.19.00.40 & HS.8714.19.00.90

Sedangkan untuk SNI lainnya masih bersifat sukarela (Volunteer).

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.