Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 58/Permen-KP/2016 Tentang pemberlakuan SNI tuna dalam kemasan kaleng dan SNI sarden dan makerel dalam kemasan kaleng secara wajib. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan (Akhir Mei 2017 sudah berlaku SNI Wajib)
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tuna dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang terdiri dari daging yang di olah dari jenis tuna (Thunnus spp), tongkol (Euthynnus ,Auxis spp), cakalang (Katsuwonnus spp), dan bonito (Sarda spp) yang dikemas dalam kaleng secara hermetis serta telah melalui perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.
- Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah sarden dan makerel dalam kemasan kaleng diolah dari ikan segar atau beku dari genus Sardinella, Clupea spp., Scomber spp, dan Decapterus spp., yang dikemas dalam kaleng dan ditutup secara hermetis, serta telah menerima perlakuan proses yang cukup untuk menjamin sterilitas komersial.
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang.
- Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI, adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang diberikan oleh lembaga sertifikasi produk yang mempunyai ruang lingkup hasil kelautan dan perikanan kepada Pelaku Usaha yang mampu menerapkan persyaratan.
Pada pasal 2, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ini:
- Memberlakukan:
- SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng – SNI 8223:2016 secara wajib dengan Nomor Pos Tarif/Harmonize system (HS) 14.10.00.; dan
- SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng – SNI 8222: 2016 secara wajib dengan Pos Tarif/Harmonize System (HS) 1604.12.10.00, 1604.13.10.00. dan 1604.15.10.00.
- Setiap Pelaku Usaha yang memproduksi, mengedarkan, mengimpor, dan/atau memperdagangkan produk Tuna Dalam Kemasan Kaleng serta produk Sarden dan Makerel Dalam Kemasan Kaleng di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia wajib menerapkan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
Gambar Ikan Tuna dalam kemasan kaleng yang ada di pasaran
Dan pada pasal 3, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ini:
- Pelaku Usaha yang memproduksi, mengedarkan, mengimpor, dan/atau memperdagangkan produk Tuna dalam Kemasan Kaleng, serta produk Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib menerapkan ketentuan dalam SNI dengan:
- Memiliki SPPT-SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SPPT-SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
- Membubuhkan Tanda SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan tanda SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng dengan menggunakan label di tempat yang mudah dibaca dan penandaan yang tidak mudah hilang.
- Pembubuhan Tanda SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Tanda SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gambar Sarden dan Makerel dalam Kemasan yang ada di pasaran
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.