Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan SNI 7275-2008 Keramik Tableware secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomer 82/M-Ind/Per/8/2012, yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 2012 dan diberlakukan mulai tanggal 01 Januari 2014,
Melamin6Yang dimaksud SNI 7275-2008 Keramik berglasir adalah alat makan minum dengan pengecualian parameter sifat tampak, kekerasan glasir dan ketahanan pukul pada keramik. Termasuk dalam ketentuan SNI Wajib adalah yang memiliki Nomer Harmonized System (HS) sebagai berikut : ex 6911.10.00.00 dan ex 6912.00.00.00
Dalam ketentuan ini menyatakan sebagai berikut : Setiap industry yang memproduksi Keramik Tableware wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) dengan dibuktikan memiliki SPPT SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang, serta pencantuman tanggal, bulan dan tahun pada kemasan ditempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang.
Melamin6Ketentuan ini juga mengatur penerbitan LSPro yaitu yang telah terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian dengan ruang lingkup, demikian juga untuk Laboratorium Pengujian dalam rangka penerbitan SPPT SNI adalah Laboratorium terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian.

KeramikPersyaratan industry yang memproduksi Keramik Tableware umtuk mendapat SPPT SNI adalah memiliki komitmen telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2008 yang ditunjukan dengan surat pernyataan diri dan atau dengan Sertifikat ISO 9001-2008 dari lembaga Sertifikasi Sistem Mutu( LSSM ) yang telah terakreditasi oleh KAN. Selanjutnya persyaratan mendaftar untuk mendapat SPPT SNI bisa dilihat di https://lingkarmutu-indonesia.com/sni-wajib/syarat-mendapat-sni/ dan prosedurnya secara umum dapat diperiksa pada https://lingkarmutu-indonesia.com/sni-wajib/prosedur-mendapat-sni/

 Melamin1

Tabelware(2)

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.