Pemerintah dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 72/M-IND/PER/7/2010 telah memberlakukan Korek Api Gas dengan SNI 19-7120-2005 secara wajib SNI. Termasuk yang telah ditetapkan SNI Wajib adalah yang termasuk Pos Tarief sebagai berikut

  • HS 9613.10.10.00
  • HS 9613.10.90.00,
  • HS 9613.20,10.00
  • HS 9613.20.90.00,
  • HS 9613.80.20.00;
  • HS 9613.80.30.00,
  • HS 9613.80.90.00

korek gas1Yang dimaksud Korek Api adalah peralatan penghasil api secara manual yang menggunakan turunan petrokimia sebagai bahan bakar dan digunakan untuk menyalakan cerutu, rokok, tembakau dicangklong dan atau untuk menyalakan material berupa kertas, sumbu lilin dan lentera.

Perusahaan industry produsen Korek Api sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan SPPT SNI harus terlebih dahulu memiliki dan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2008. Persyaratan dan prosedur mendapatkan SPPT SNI  dapat diperiksa .

Bilamana telah memiliki SPPT SNI, maka  pada setiap produk diberikan label sebagai  penandaan yang mudah di baca dan tidak mudah hilang.

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

SPPT SNI Korek Api ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk ( LSPro ) yang telah di akreditasi KAN dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian, demikian pula untuk Laboratorium Pengujian,

Ketentuan SNI Wajib untuk Korek Api ini berlaku untuk produk domestic ( local ) dan produk impor.

 

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.