Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No 59/M-Ind/PER/5/2012 tentang pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, O dan L secara wajib, tertanggal 16 Mei 2012. Peraturan Menteri ini sekaligus mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, Peraturan Menteri No 120/M-Ind/PER/11/2010 tentang pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, O dan L secara wajib yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri No 53/M-Ind/PER/5/2011.
Pemberlakuan SNI Pelek Kendaraan Bermotor secara wajib meliputi katagori dan Harmonize System ( HS No ) meliputi :
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
Pelek Kendaraan Bermotor yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini adalah Pelek Kendaraan bermotor yang dibuat dari bahan baja atau Panduan Logam Ringan dengan ukuran maksimal 20 inchi.
Penerbitan SPPT SNI Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, O dan L dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian RI
Sistem sertifikasi yang dipergunakan adalah
• Sertifikasi Sistem 5 dan
• Sertifikasi Sistem 1b.
Uraian tentang sistem sertifikasi dapat dibuka type sistem sertiikasi produk, demikian pula persyaratan tentang pengajuan SPPT SNI ke LSPro untuk pabrik domestik dan manca negara ( overseas ) dan prosedur mendapatkan SPPT SNI silahkan buka prosedur mendapat SPPT SNI.
Perusahaan yang memproduksi / produsen dan Importir Pelek Kendaraan Bermotor Katagori M, N, O dan atau L wajib memiliki SPPT SNI dan memiliki kuajiban untuk memasang tanda SNI ( SNI Marking ) pada tempat yang mudah dilihat dan tidak mudah hilang yaitu dalam “bentuk embos”, “stamping” dan “permanen stiker” yang tidak mudak lepas, disamping harus diberikan “kode produksi” ( minimal memuat bulan atau tahun produksi ) dan “merk” selambat lambatnya 6 ( enam ) bulan setelah tanggal penerbitan Peraturan Menteri tentang pelek ini.
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.