Pemerintah terus berusaha menyempurnakan ketentuan yang mengatur penetapan SNI Wajib Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD), terakhir melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 41/M-IND/PER/2/2012 Perubahan kedua Peraturan Menteri Perindustrian No. 90/M-Ind/Per/8/2010 tahun 2010 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) secara wajib.

SNI 07-3567-2006 Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) secara wajib tersebut meliputi nomor pos tarif/No. HS (HS Code) sebagai berikut:

  • BesiBajaNo. HS 7209.15.00.00Galvanized Steel Coil (1)
  • No. HS 7209.16.00.10
  • No. HS 7209.16.00.90
  • No. HS 7209.17.00.10
  • No. HS 7209.17.00.90
  • No. HS 7209.18.99.00
  • No. HS 7209.25.00.00
  • No. HS 7209.26.00.10
  • No. HS 7209.27.00.10
  • No. HS 7209.27.00.90
  • No. HS 7209.28.10.00
  • No. HS 7209.28.90.00
  • No. HS 7209.90.90.00
  • No. HS 7211.23.20.00
  • No. HS 7211.23.30.00
  • No. HS 7211.23.90.10
  • No. HS 7211.23.90.90
  • No. HS 7211.29.20.00
  • No. HS 7211.29.30.00
  • No. HS 7211.29.90.00
  • No. HS 7211.90.10.00
  • No. HS 7211.90.30.00
  • No. HS 7211.90.90.00

Yang dimaksud dengan Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) merupakan Baja Lembaran dan Gulungan yang dibuat dari Baja Gulungan Canai Panas yang dilakukan melalui tahapan proses canai dingin dibawah temperatur kristalisasi.

Pengecualian Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) diberlakukan SNI Wajib, apabila:

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

  1. Telah memiliki SNI tersendiri atau Standar lain dengan ruang lingkup, atau jenis atau spesifikasi yang berbeda terhadap SNI 07-3567.
  2. Digunakan sebagai bahan baku industri peralatan listrik konsumsi/elektronika dan industri otomotif beserta komponennya yang spesifikasinya berbeda terhadap SNI 07-3567 dan produk baja lembaran dan gulungan canai dingin dimaksud tidak dapat dipindah tangankan.
  3. Digunakan sebagai bahan baku untuk keperluan ekspor.

Perusahaan industri Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) wajib menerapkan SNI dengan:

  • Memiliki SPPT SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD);
  • Membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.

Penerbitan SPPT SNI dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk Menteri Perindustrian, demikian pula untuk lembaga pengujian adalah lembaga pengujian yang terakreditasi KAN dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian.

Penerbitan SPPT SNI dilakukan setelah menerima pendaftaran dari organisasi perusahaan industri, dilanjutkan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015.
  2. Pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (BjD) yang pengambilan contoh dilakukan secara acak untuk di lini produksi dan/atau Gudang.

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.