Menteri Perindustrian dengan Peraturan No 07/M-Ind/Per/2/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) Baja Lembaran Lapis Seng secara wajib.
Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran Lapis Seng SNI 07-2053:2006 yang ditetapkan wajib ini meliputi Nomor: HS. Sebagai berikut :
- HS 7210.41.10.00,
- 7210.41.20.00,
- 7210.41.90.00,
- 7210.49.10.00,
- 7210.49.20.00,
- 7210.49.90.00,
- 7212.30.10.00,
- 7212.30.20.00, dan
- 7212.30.90.00.
Yang dimaksud Baja Lembaran Lapis Seng adalah  Baja lembaran / gulungan hasil canai panas atau dingin yang dilapisi logam seng dengan proses celup panas.
Industri dalam negeri ( domestic ) untuk dapat memproses pengajuan SPPT SNI perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut:
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
- Memiliki Ijin Usaha Industri ( IUI ) dengan ruang lingkup Baja Lembaran Lapis
- Menerapkan Sistem Manajemen Mutu ( SMM ) dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001-2008 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi mutu terakreditasi KAN.
- Hasil produksi yang diambil di lini produksi dan di gudang mewakili jenis produk harus memenuhi SNI ditunjukan dengan Sertifikat Hasil Uji ( SHU ) oleh laboratorium uji yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian.
Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 13 February 2008 dan berlaku 6 ( enam ) kemudian.
Syarat dan prosedur untuk mendapatkan SPPN SNI / SNI Marking silahkan membuka https://lingkarmutu-indonesia.com/sni-wajib/syarat-mendapat-sni/
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.