Pemerintah telah menetapkan Asam Sulfat Teknis SNI 0030-2011 bersifat SNI wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomer 63/M-Ind/Per/12/2013 yang direvisi dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/4/2014 yang berlaku mulai 12 Juni 2014.
Pemberlakuan Wajib SNI 0030-2011 Asam Sulfat Teknis ini meliputi Nomer Pos Tarif ( Harmonized System – HS ) ex 2807.00.00.00 ini memiliki arti bahwa Perusahaan industry yang memproduksi Asam Sulfat Teknis memiliki ke-wajib-an sebagai berikut :

  • menerapkan SNI dan memiliki SPPT SNI Asam Sulfat Teknis sesuai dengan ketentuan sertifikasi Sistem 5 dan Sistem 1b, baik untuk produsen dalam negeri dan import.
  • membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang dan
  • penerapan penandaan SNI untuk Asam Sulfat Teknis dalam bentuk curah dibuktikan dengan copy SPPT SNI yang dilegalisir.
  • mencantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi pada kemasan produk ditempat yang mudah dibaca dengan penandaan yang menghasilkan tanda tidak mudah hilang.

SPPT SNI sebagaimana diuraikan diatas harus diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian,
SPPT SNI dapat diterbitkan untuk produsen dalam negeri dan juga untuk perwakilan atau importer, namun untuk perwakilan atau importer memerlukan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jendral Pembina Industri dalam hal ini adalah Direktorat Jendral Basis Industri Manufaktur ( BIM ).

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.