Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian:
- No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
- No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
- No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
- No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib;
- No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
- No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Kaca Secara Wajib;
- No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
- No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
- No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib;
- No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.
Maka:
- Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus.
- Pengaturan terkait pemberian pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI secara wajib yang digunakan sebagai:
Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;
- Contoh uji penelitian dan pengembangan;
- Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban); atau
- Keperluan khusus.
Tidak ada pengaturan terkait pemberian Surat Keterangan atau Surat Penjelasan untuk produk yang memiliki nomor HS/pos tarif yang sama namun memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan produk yang dikenakan SNI wajib karena telah dijelaskan pada Pasal Permenperin tersebut.
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
- Daftar Rekomendasi/Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian:
- Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik
- Pendaftaran Tipe Pelek
- Pertimbangan Teknis Baterai
- Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan
- Pertimbangan Teknis Kipas Angin
- Pertimbangan Teknis Lampu
- Pertimbangan Teknis Masterlist Bahan Baku Produk Logam
- Pertimbangan Teknis Masterlist Barang Modal Bukan Baru
- Pertimbangan Teknis Pemantik dan Korek Api Gas
- Pertimbangan Teknis Setrika
- Pertimbangan Teknis SNI Mainan secara wajib
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Konverter Kit
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib MCB
- Pertimbangan Teknis SNI Wajib Sepeda
- Pertimbangan Teknis Valve
- Rekomendasi Ekspor Bahan Kimia
- Rekomendasi Ekspor Produk Industri Pulp dan Kertas Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas
- Rekomendasi Ekspor Skrap Logam
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKD)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKH)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IMDL)
- Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (ITA)
- Rekomendasi Fasilitasi PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Produk Industri Hilir Kelapa Sawit
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Alat Transportasi Darat)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Basis Industri Manufaktur)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Elektronika dan Telematika)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Industri Tekstil dan Aneka)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Industri Unggulan Berbasis Tekologi Tinggi)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Kimia Dasar)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Kimia Hilir)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Logam)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Makanan)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Mesin dan Alat Mesin Pertanian)
- Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Minuman & Tembakau)
- Rekomendasi Impor Barang Komplementer
- Rekomendasi Impor Barang Modal Bukan Baru
- Rekomendasi Impor Cakram Optik Kosong
- Rekomendasi Impor Cengkeh
- Rekomendasi Impor Kapal Bukan Baru Usia di atas 20 Tahun
- Rekomendasi Impor Limbah Logam Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
- Rekomendasi Impor Limbah Non B3 (Plastik, Karet, Cullet & Rubber Powder)
- Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah Non B3) Industri Tekstil dan Aneka
- Rekomendasi Impor Mesin dan Peralatan Mesin Untuk Cakram Optik dan Non-Cakram Optik
- Rekomendasi Impor Mesin Fotocopy Tidak Berwarna Bukan Baru
- Rekomendasi Impor Mesin Vacum Pump
- Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Meter Air Minum
- Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Pompa Air
- Rekomendasi Impor Polycarbonate Optical Grade
- Rekomendasi Importir Garam
- Rekomendasi Importir Produsen Barang Industri Tertentu (Hasil Hutan dan Perkebunan)
- Rekomendasi Importir Produsen Kertas
- Rekomendasi Importir Produsen Limbah Non B3/Kertas Bekas
- Rekomendasi Importir Produsen Nitrocellulose (IP-NC)
- Rekomendasi Importir Produsen Prekursor (IP-Prekursor) Non-Farmasi
- Rekomendasi Importir Terbatas Bahan Berbahaya (IT-B2) dan Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2)
- Rekomendasi IP Beras/Ketan Pecah 100%
- Rekomendasi IP Gula
- Rekomendasi IP Raw Sugar
- Rekomendasi IP/IT Besi atau Baja
- Rekomendasi IUI Logam
- Rekomendasi IUI Minuman Beralkohol
- Rekomendasi Keringanan Bea Masuk Untuk Barang Modal DJ BIM
- Rekomendasi Keringanan Bea Masuk Untuk Barang Modal DJ IUBTT
- Rekomendasi Pengecualian SNI Mainan Secara Wajib
- Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat (DJ BIM)
- Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat (DJ IA)
- Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat (DJ IUBTT)
- Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
- Rekomendasi Persetujuan Ekspor Emas atau Perak
- Rekomendasi Persetujuan Impor IP/IT Baja Paduan
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis Impor Pelek tanpa SNI
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pupuk Non SNI Wajib
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel Listrik
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kompor Gas LPG Satu Tungku
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Produk Besi/Baja
- Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Tabung Baja LPG
- Rekomendasi Surat Izin Usaha Industri Cakram Optik
- Rekomendasi Teknis Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas dan Pengolahan Minyak Pelumas Bekas
- Surat Keterangan Impor Air Minum Non AMDK
- Surat Pendaftaran/Legalisasi dan Perpanjangan Mesin dan Peralatan Cakram Optik
- Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor
- Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
- Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor
Sumber:
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.