Penghapusan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dalam Rangka Deregulasi

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut.
  2. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian:
  1. No 75/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/1/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor LPG Secara Wajib;
  2. No 76/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib;
  3. No 77/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib;
  4. No 78/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Plastik – Tangki Air Plastik Silinder Vertikal – Polietilena (PE) Secara Wajib;
  5. No 79/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
  6. No 80/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Kaca Secara Wajib;
  7. No 81/M-IND/PER/9/2015, tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib;
  8. No 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib;
  9. No 83/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca Secara Wajib;
  10. No 84/M-IND/PER/9/2015, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/6/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib.

Maka:

  1. Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus.
  2. Pengaturan terkait pemberian pertimbangan teknis telah dihapus untuk pengecualian SNI secara wajib yang digunakan sebagai:

Contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;

  1. Contoh uji penelitian dan pengembangan;
  2. Komponen kendaraan tujuan ekspor (komoditi ban); atau
  3. Keperluan khusus.

Tidak ada pengaturan terkait pemberian Surat Keterangan atau Surat Penjelasan untuk produk yang memiliki nomor HS/pos tarif yang sama namun memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan produk yang dikenakan SNI wajib karena telah dijelaskan pada Pasal Permenperin tersebut.

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

  1. Daftar Rekomendasi/Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian:
  1. Legalisasi Pendaftaran/Registrasi Mesin dan Peralatan Industri Cakram Optik
  2. Pendaftaran Tipe Pelek
  3. Pertimbangan Teknis Baterai
  4. Pertimbangan Teknis Impor Tepung Terigu Non Makanan
  5. Pertimbangan Teknis Kipas Angin
  6. Pertimbangan Teknis Lampu
  7. Pertimbangan Teknis Masterlist Bahan Baku Produk Logam
  8. Pertimbangan Teknis Masterlist Barang Modal Bukan Baru
  9. Pertimbangan Teknis Pemantik dan Korek Api Gas
  10. Pertimbangan Teknis Setrika
  11. Pertimbangan Teknis SNI Mainan secara wajib
  12. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Konverter Kit
  13. Pertimbangan Teknis SNI Wajib MCB
  14. Pertimbangan Teknis SNI Wajib Sepeda
  15. Pertimbangan Teknis Valve
  16. Rekomendasi Ekspor Bahan Kimia
  17. Rekomendasi Ekspor Produk Industri Pulp dan Kertas Berbahan Baku Non Kayu dan Kertas Bekas
  18. Rekomendasi Ekspor Skrap Logam
  19. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKD)
  20. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IKH)
  21. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (IMDL)
  22. Rekomendasi ET Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (ITA)
  23. Rekomendasi Fasilitasi PPh Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Produk Industri Hilir Kelapa Sawit
  24. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Alat Transportasi Darat)
  25. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Basis Industri Manufaktur)
  26. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Elektronika dan Telematika)
  27. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Industri Tekstil dan Aneka)
  28. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Industri Unggulan Berbasis Tekologi Tinggi)
  29. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Kimia Dasar)
  30. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Kimia Hilir)
  31. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Logam)
  32. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Makanan)
  33. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Mesin dan Alat Mesin Pertanian)
  34. Rekomendasi Impor Barang Industri Tertentu (Minuman & Tembakau)
  35. Rekomendasi Impor Barang Komplementer
  36. Rekomendasi Impor Barang Modal Bukan Baru
  37. Rekomendasi Impor Cakram Optik Kosong
  38. Rekomendasi Impor Cengkeh
  39. Rekomendasi Impor Kapal Bukan Baru Usia di atas 20 Tahun
  40. Rekomendasi Impor Limbah Logam Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
  41. Rekomendasi Impor Limbah Non B3 (Plastik, Karet, Cullet & Rubber Powder)
  42. Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah Non B3) Industri Tekstil dan Aneka
  43. Rekomendasi Impor Mesin dan Peralatan Mesin Untuk Cakram Optik dan Non-Cakram Optik
  44. Rekomendasi Impor Mesin Fotocopy Tidak Berwarna Bukan Baru
  45. Rekomendasi Impor Mesin Vacum Pump
  46. Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Meter Air Minum
  47. Rekomendasi Impor Pengecualian SNI Pompa Air
  48. Rekomendasi Impor Polycarbonate Optical Grade
  49. Rekomendasi Importir Garam
  50. Rekomendasi Importir Produsen Barang Industri Tertentu (Hasil Hutan dan Perkebunan)
  51. Rekomendasi Importir Produsen Kertas
  52. Rekomendasi Importir Produsen Limbah Non B3/Kertas Bekas
  53. Rekomendasi Importir Produsen Nitrocellulose (IP-NC)
  54. Rekomendasi Importir Produsen Prekursor (IP-Prekursor) Non-Farmasi
  55. Rekomendasi Importir Terbatas Bahan Berbahaya (IT-B2) dan Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2)
  56. Rekomendasi IP Beras/Ketan Pecah 100%
  57. Rekomendasi IP Gula
  58. Rekomendasi IP Raw Sugar
  59. Rekomendasi IP/IT Besi atau Baja
  60. Rekomendasi IUI Logam
  61. Rekomendasi IUI Minuman Beralkohol
  62. Rekomendasi Keringanan Bea Masuk Untuk Barang Modal DJ BIM
  63. Rekomendasi Keringanan Bea Masuk Untuk Barang Modal DJ IUBTT
  64. Rekomendasi Pengecualian SNI Mainan Secara Wajib
  65. Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat (DJ BIM)
  66. Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat (DJ IA)
  67. Rekomendasi Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat (DJ IUBTT)
  68. Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
  69. Rekomendasi Persetujuan Ekspor Emas atau Perak
  70. Rekomendasi Persetujuan Impor IP/IT Baja Paduan
  71. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Impor Pelek tanpa SNI
  72. Rekomendasi Pertimbangan Teknis Pupuk Non SNI Wajib
  73. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kabel Listrik
  74. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Kompor Gas LPG Satu Tungku
  75. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Produk Besi/Baja
  76. Rekomendasi Pertimbangan Teknis SNI Wajib Tabung Baja LPG
  77. Rekomendasi Surat Izin Usaha Industri Cakram Optik
  78. Rekomendasi Teknis Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas dan Pengolahan Minyak Pelumas Bekas
  79. Surat Keterangan Impor Air Minum Non AMDK
  80. Surat Pendaftaran/Legalisasi dan Perpanjangan Mesin dan Peralatan Cakram Optik
  81. Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan Bermotor
  82. Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet
  83. Tanda Pendaftaran Tipe Kendaraan Bermotor

Sumber:

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.