Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mempunyai tugas melakukan pengawasan dan kegiatan pelayanan kepada pelaku usaha di bidang pengawasan mutu.

Pengawasan mutu SNI Wajib untuk barang impor dilakukan melalui Surat Pendaftaran Barang (SPB) sedangkan untuk produksi dalam negeri melalui Nomor Registrasi Produk (NRP).

PENGAWASAN BARANG IMPOR SNI WAJIB
SPB adalah dokumen hasil verifikasi kesesuaian mutu yang diterbitkan oleh PPMB terhadap dokumen impor yang SNI-nya diberlakukan secara wajib dan diberikan kepada importir. Dalam rangka efektifitas pengawasan barang yang SNI-nya diberlakukan secara wajib maka SPB dalam pelaksanaannya digunakan sebagai dokumen yang harus dilampirkan pada saat impor barang yaitu sebagai lampiran Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat pengeluaran barang dari kawasan pabean.
Didalam SPB terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang juga diberikan kepada importir guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu terhadap barang impor SNI Wajib. NPB digunakan sebagai dasar pengawasan barang beredar di pasar. Melalui NPB dapat ditelusuri negara asal barang impor tersebut, merk barang yang diimpor, importir yang mengimpor dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mengeluarkan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI).

PENGAWASAN BARANG PRODUKSI DALAM NEGERI SNI WAJIB
NRP adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh PPMB yang diberikan terhadap barang produksi dalam negeri yang SNI-nya diberlakukan secara wajib sebelum diperdagangkan. Melalui NRP dapat ditelusuri pabrik dan lokasi pabrik pembuat barang, merk barang yang diproduksi, dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mengeluarkan SPPT-SNI.

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

RUANG LINGKUP PELAYANAN
Dalam rangka meningkatkan daya saing produksi dalam negeri terhadap barang-barang produk impor serta melindungi konsumen dari aspek K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup), Indonesia telah menerapkan SNI yang diberlakukan secara wajib bagi produk impor maupun produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri dan akan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia. Saat ini ada 64 produk yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib oleh Instansi teknis terkait dan telah dinotifikasi kepada World Trade Organization (WTO).

PELAYANAN SPB
PPMB sudah menggunakan sistem informasi pelayanan berbasis komputerisasi atau electronic Government (e-government) dalam penyediaan pelayanan SPB (Aplikasi SPB Web) kepada para importir. Dengan aplikasi SPB yang dimilikinya, pengajuan jadi lebih mudah dan mampu mempercepat proses penerbitan SPB. Untuk mendapatkan informasi penerbitan SPB dapat melalui sistem INATRADE ke National Single Window (NSW). INATRADE adalah sistem pelayanan untuk proses perijinan yang sifatnya transparan yang disediakan Kementerian Perdagangan dan dapat langsung terintegrasi ke Indonesia National Single Window (INSW).

PPMB menyediakan loket pelayanan SPB dengan ruang pelayanan yang nyaman dan dilengkapi dengan empat buah komputer untuk entry data secara elektronik. Dibantu dengan petugas penerima yang ramah dan bersahabat, PPMB ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelaku usaha.

Pelayanan pendaftaran SPB saat ini masih ”semi on-line” yaitu pendaftaran melalui proses elektronik di loket pendaftaran. Pelaku usaha datang ke Loket Penerimaan SPB di kantor PPMB dengan membawa dokumen persyaratan SPB berupa BL non-negotiable dan SPPT-SNI asli. Petugas penerima akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Apabila telah lengkap, pemohon mengisi form-entry data sendiri (self-assessment) melalui modul loket (untuk SPB). selanjutnya pelaku usaha menyerahkan dokumen pendukung diatas dan petugas memberi tanda terima penyerahan dokumen.
Tahapan pemrosesan SPB oleh PPMB dilakukan dengan mencetak SPB melalui modul Bidang untuk SPB dan penandatanganan oleh Kepala PPMB. Di dalam modul Bidang juga terdapat form-entry dan pencetakan NPB, Profil Perusahaan, dll. Aplikasi Web SPB juga dilengkapi dengan Modul Executive Information System (EIS) yaitu aplikasi pengolahan data yang lengkap dengan berbagai model pelaporan. Data yang ada terkait dengan SPB. Modul ini ditujukan untuk pengambilan kebijakan di PPMB dan pengawasan penerbitan SPB.
SPB yang telah ditandatangani Kepala PPMB sudah terkirim ke NSW melalui INATRADE (proses ini bersifat on line). Pelaku usaha dapat melihat status SPB (sampai dimana proses dokumen yang diajukan, apakah prosesnya sudah selesai atau /belum) atau istilah lainnya adalah Document Tracking pada website www.depdag.go.id dengan mengisi key entry untuk NPB dan SPB. Kolom status permohonan di INATRADE ini dapat diakses oleh pelaku usaha tanpa perlu registrasi.
Bagi para pelaku usaha yang telah melakukan Document Tracking melalui INATRADE, dapat segera mengisi Modul PIB, melakukan custom clearance dan terakhir baru mengambil SPB di loket layanan.
Jangka waktu pengurusan SPB juga cukup cepat terhitung dari penerimaan dokumen lengkap sampai mengecek status dan mengambil SPB hanya memakan waktu maksimal lima hari kerja dan biaya pengurusan SPB ditanggung oleh negara.
Flowchart Penerbitan Dokumen SPB

SPB and NPB Skema

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.