Pemerintah telah menetapkan kawat baja ber SNI Wajib, melalui Keputusan Menteri Perindusrian 42/M-IND/PER/2/2012, kawat baja ini meliputi :

  1. SNI 1154:2011 Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan (PC strand/KBjP-P7),  Kementerian Perindustrian 42/M-IND/PER/2/2012
  2. SNI 1155:2011 Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton pratekan (PC wire/KBjP) Kementerian Perindustrian 42/M-IND/PER/2/2012
  3. SNI 7701:2011 Kawat baja kuens (quench) temper untuk konstruksi beton pratekan (PC Bar/KBjP-Q) Kementerian Perindustrian 42/M-IND/PER/2/2012

PC-SteelStrand

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.