Minyak goreng sawit adalah bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berada dari minyak sawit, dengan atau tanpa perubahan kimiawi, termasuk hidrogenasi, pendinginan, dan telah melalui proses pemurnian dengan penambahan vitamin A.

Minyak Goreng merupakan produk yang banyak dikonsumsi masyarakat, sehingga perlu dijamin kemananan, mutu, dan gizinnya untuk meningkatkan kesehatan. Untuk itu, Menteri Perindustrian menetapkan pemberlakukan SNI Minyak Goreng Sawit Secara Wajib per 27 Mei 2015. Ketetapan Menteri Perindustrian itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/ 12/2013 tentang Permberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Sawit Secara Wajib, yang ditandatangani pada 24 Desember 2013.

Pembelakukan SNI Minyak Goreng Secara Wajib tersebut ditujukan untuk tiga pos tarif, yaitu :

  • HS ex 151.90.92.00, RBD (Refined Bleached Deodorized) palm olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 20 kg
  • HS ex 151.90.99.00, RBD palm olein dalam kemasan berat bersih melebihi 20 kg dan
  • HS 1516.20.98.00. Hidrogenasi RBD palm olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 20 kg dan melebihi 20 kg.Kelapa Sawit1

Minyak goreng tersebut harus dikemas dengan kemasan. Untuk kemasan kontak langsung dengan minyak sawit harus tera pangan, kecuali kemasan dalam bentuk truk tangki dan kapal tanker. Ketentuan kemasan tera pangan tersebut berlaku bagi kemasan dengan kapasitas sampai dengan 1.000 kg. Minyak goreng yang dikemas sampai dengan 1.000 kg ini harus mengandung kadar vitamin A minimal 40 AU.

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

Bagi produsen atau importir minyak goreng sawit untuk ketiga kelompok HS itu harus memiliki SPPT SNI Minyak Goreng Sawit sesuai dengan ketentuan SNI, dan membubuhkan tanda SNI Minyak Goreng Sawit pada kemasan di tempat yang mudah dibaca dengan penandaan yang tidak mudah hilang.

Produsen minyak goreng sawit adalah perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit dengan proses pemurnian, fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A atau pengemasan. Sedangkan pengemas adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan satu atau tanpa pencampuran vitamin A.

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang diterbitkan kan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditunjuk Menteri Perindustrian. SPPT SNI Minyak Goreng Sawit diterbitkan oleh LSPro setelah menerima permohonan dan melaksanakan audit penerapan system manajemen mutu ISO 9001 dan pengambilan dan pengujian contoh uji sesuai SNI Minyak Goreng Sawit.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI Minyak Goreng Sawit secara Wajib ini dilakukan oleh Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, yang dilaksanakan oleh PPSP. Pengawasan terhadap produk di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun

Minyak goreng sawit yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi ketentuan SNI, dan bila Minyak Goreng Sawit tidak memiliki SPPT SNI, maka:

  • Minyak goreng tersebut dilarang beredar, dan harus ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan. Adapun tata cara penarikan produk dari peredaran dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (produk lokal).
  • Minyak goreng tersebut dilarang memasuki daerah pabean Indonesia. Namun, apabila produk tersebut sudah beredar dalam pabean, maka wajib diselesaikan sesuaui dengan peraturan perundang–undangan (produk impor).

Peraturan Kementerian Perdagangan RI No. 21/M-Dag/Per/3/2015 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan memuat hal-hal sebagai berikut:

Minyak Curah dilarang, harus kemasan

Gambar Memperdagangkan Minyak Curah sudah Dilarang

Produsen, Pengemas, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng kepada konsumen wajib menggunakan kemasan.

Produsen dan Pengemas dapat menggunakan kemasan dalam berbagai bentuk dengan ukuran paling besar 25 liter, berdasarkan ketentuan ini berarti Produsen dan Pengemas dapat memilih bentuk dan ukuran/volume Kemasan sesuai kebutuhan konsumen dan masih memenuhi skala ekonomis, seperti 0,5 Liter, 1 Liter, 2 Liter, 5 Liter dst.

Produsen dan Pengemas bertanggung Jawab pada mutu dan heigienitas Minyak Goreng dan Kemasan.

Kemasan wajib menggunakan bahan yang tera pangan dan tidak membahayakan manusia serta dilengkapi label. Label ini sekurang-kurangnya memuat: Nama barang, Merk dagang, Kode produksi, Berat/Isi bersih, Tanggal Kedaluwarsa, Logo tera pangan dan kode daur ulang, Nama dan Alamat Produsen, Importir dan atau Pengemas, Keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan perundangan.

Produsen, Pengemas, Pelaku usaha dalam memperdagangkan Minyak Goreng harus sudah menerapkan ketentuan Menteri Perdagangan ini:

  • Berbahan baku sawit paling telat 27 Maret 2016
  • Berbahan baku nabati lainnya mulai 1 Januari 2017.

Dan sejak diberlakukannya ketentuan ini, maka pelanggaran terhadap ketentuan ini, Produsen dan Pengemas diharuskan melakukan penarikan semua produksi yang menyimpang dari pasaran.

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.