Pemerintah telah menetapkan kawat baja untuk konstruksi beton pratekan ber SNI Wajib, melalui Peraturan Menteri Perindusrian yang terakhir No 83/M-Ind/PER/10/2014 tentang pemberlakuan SNI Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib, Peraturan Menteri ini berlaku 3 ( tiga ) bulan sejak ditetapkan tanggal 2 oktober 2014. Sedangkan Peraturan Menteri Perindusrian No 42/M-IND/PER/2/2012 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kawat Baja untuk konstruksi beton pratekan untuk keperluan konstruksi beton termasuk dalam Peraturan ini pada produk Nomer Pos Tarif / HS Code sebagai berikut :
- SNI 1154:2011 Tujuh kawat baja tanpa lapisan dipilin untuk konstruksi beton pratekan (PC Strand KBjP-P7).
- Nomer Pos Tarif / HS Code :
Ex HS 7312.10.91.10.
- Dimensi / Ukuran : 6,4 mm sd 17,8 mm
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
- SNI 1155:2011 Kawat baja tanpa lapisan untuk konstruksi beton pratekan (PC Wire /KBjP);
Nomer Pos Tarif / HS Code :
- Ex HS 7217.10.22.00
- HS 7217 10.31.10
- Ex HS 7229.20.00.00
- Ex HS 7229.90.90.90
- SNI 7701:2011 Kawat baja kuens (quench) temper untuk konstruksi beton pratekan (PC Bar /KBjP-Q).
Nomer Pos Tarif / HS Code :
- Ex HS 7217.10.22.00
- HS 7217 10.31.10
- Ex HS 7229.20.00.00
- Ex HS 7229.90.90.90
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ini, maka pelaku usaha ( Industri ) dan Importir Kawat Baja Beton Pratekan untuk keperluan konstruksi beton Wajib menerapkan SNI dengan pertama memiiliki SPPT SNI dan membubuhkan tanda SNI pada kemasan produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Pelaku Usaha ( Industri ) untuk mendapatkan SPPT SNI harus sudah menerapkan system manajemen mutu ISO 9001-2008 dan produksi berdasarkan SNI Kawat Baja untuk konstruksi beton pratekan sebagaimana diuraikan diatas.
Kawat Baja Beton Pratekan hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen ( IP ) untuk tujuan ekspor. Import Kawat Baja Beton Pratekan wajib melalui pertimbangan teknis dari Direktorat Jendral Pembina.
SPPT SNI yang diterbitkan LSPro hanya dapat memuat 1 ( satu ) Perusahaan Perwakilan Produsen ( 1 –satu perusahaan pemohon oleh 1 ( satu ) LSPro )
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.