Konsultasi dan Pelatihan SNI ini ditujukan pada perusahaan/organisasi industri yang produknya termasuk komoditi SNI Wajib seperti :Daftar SNI Wajib

Konsultasi dan Pelatihan SNI ini dilakukan pada perusahaan / organisasi industry dikelompokan menjadi 3 ( tiga ) jenis yaitu :

  1. Perusahaan/organisasi industri baru
  2. Perusahaan/organisasi industri lama yang belum menerapkan ISO 9001-2008/2015
  3. Perusahaan/organisasi industri lama yang sudah menerapkan ISO 9001-2008/2015

Lingkup kegiatan Konsultasi dan Pelatihan pada perusahaan / organisasi Industri baru dan lama yang belum menerapkan ISO 9001-2008/2015 untuk produksi berstandar SNI adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan persiapan ( Gap analysis dan penyiapan tim perusahaan );
  2. in house training untuk memahami sistem bisnis dan klausul-klausul ISO 9001-2008 / 2015
  3. Memahami regulasi ( Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis ) terkait dengan produk terkait.
  4. Pendampingan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu perusahaan / industri berdasarkan ISO 9001-2008/2015
  5. Pendampingan penerapan sistem manajemen mutu pada perusahaan.
  6. In house training internal audit;
  7. Pendampingan pelaksanaan internal audit dan review manajemen ( Perusahaan.Organisasi industri );
  8. Pendampingan pemberkasan persyaratan registrasi ISO 9001-2008 / 2015
  9. Pendampingan pemberkasan persyaratan registrasi SPPT SNI.
  10. Pendampingan penyelesaian penutupan ketidaksesuaian dari audit lembaga sertifikasi produk.
  11. Pendampingan penyelesaian penutupan ketidaksesuaian dari audit lembaga sertifikasi system

   Periksa Skema 1

Sedangkan Lingkup kegiatan Konsultasi dan Pelatihan pada perusahaan / organisasi Industri  lama yang telah  menerapkan ISO 9001-2008 / 2015   adalah sebagai berikut :

  1. Memahami regulasi ( Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis ) terkait dengan produk terkait.
  2. Pendampingan penyusunan revisi dokumen sistem manajemen mutu perusahaan / industri berdasarkan ISO 9001-2008 dan SNI yang relevan.
  3. Pendampingan pelaksanaan internal audit dan review manajemen ( Perusahaan.Organisasi industri );
  4. Pendampingan pemberkasan persyaratan registrasi SPPT SNI.
  5. Pendampingan penyelesaian penutupan ketidaksesuaian dari audit lembaga sertifikasi produk.

   Periksa Skema 2

Tujuan dan Sasaran Konsultasi dan Pelatihan ini adalah sebagai berikut

Tujuan Kegiatan :

  1. Menyiapkan sumber daya manusia untuk memahami dan menerapkan sistem manajemen mutu pada perusahaan/organisasi industri ( Pemahaman klausul ISO 9001-2008 / 2015 dan Internal Audit ).
  2. Menyiapkan dan menerapkan dokumen sistem manajemen mutu berdasarkan ISO 9001-2008 dan SNI komoditi yang relevan.

Sasaran Kegiatan :

  1. Perusahaan / Organisasi Industri yang ingin memperbaiki sistem manajemen mutu ( SMM ) dan industri yang produknya masuk katagori SNI Wajib.
  2. Perusahaan / Organisasi Industri mendapatkan Sertifikat ISO 9001-2008/2015 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu ( LSSM ) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) atau lainnya,
  3. Perusahaan / Organisasi Industri mendapatkan Sertifikat ISO 9001-2008/2015 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu ( LSSM ) dan SPPT SNI  dari lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) dan ditunjuk Menteri Perindustrian RI dan atau Kementerian yang menetapkan SNI Wajib.