Menteri Perindustrian dengan Peraturan Menteri No 37/M-Ind/PER/2/20012 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia ( SNI ) Baja Tulangan Beton Secara Wajib. Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 12 Febuary 2012 dan sekaligus mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Menteri Perindustrian No 06/M-Ind/PER/2/2008.

Baja Tulangan Beton(1)Baja Tulangan Beton(2)Baja Tulangan Beton Gulungan(2)Baja Tulangan Beton Gulungan(1)

Baja Tulangan Beton (Concrete reinforcing steel ) dalam Peraturan Menteri baru  ini antara lain meliputi ( Nomer Pos Tarif / Harmonized System –  HS )

  • SNI 07-2052-2002 Baja Tulangan Beton ( Concrete reinforcing steel ) – HS 7214 2031 00 dan HS 7214 99 90 10.
    • Bentuk penampang Polos dan Strip,
    • Bahan baku Billet proses canai panas;
    • Diameter 6 – 50 mm dan kadar carbon kurang dari 0,6 menurut berat.
  • SNI 07-0065-2006 Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang ( Concrete Reinforcing Steel Rerolled results ) – HS 7214 99 90 10
    • Bentuk penampang Polos;
    • Bahan baku daur ulang dan proses canai panas ulang;
    • Diameter 6 – 12 mm dan kadar carbon kurang dari 0,6 menurut berat.
  • SNI 07-0954-2005 Baja Tulangan Beton Dalam Bentuk Gulungan ( Concrete reinforcing steel in coil form ) – HS 7213 91 20 00 7213 99 20 00
    • Bentuk penampang Polos,
    • Bahan baku Billet proses canai panas;
    • Diameter 6 – 16 mm dan kadar carbon kurang dari 0,6 menurut berat.

Penerbitan SPPT SNI Baja Tulangan Beton hanya bisa diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang sudah terakreditasi KAN dan mendapat penunjukan dari Menteri Perindustrian.

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

Import Baja Tulangan Beton hanya dapat dilaksanakan oleh Importir Produsen ( IP ) dan tidak dapat dipindah tangankan.

Import  Baja Tulangan Beton Wajib dengan Surat Pertimbangan Teknis Dari Direktorat Jendral Pembina, sekurang kurangnya memuat kegunaan, jumlah produk yang akan diimpor, spesifikasi produk dan kapasitas produksi dan rencana produksi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian ini, maka Baja Beton Tulangan yang diperdagangkan dalam negeri, baik yang berasal produksi dalam negeri maupun import, wajib memiliki SPPT SNI.

Produsen Baja Tulangan Beton dalam negeri bertanggung jawab terhadap penarikan semua Baja Tulangan Beton tidak memiliki SPPT dan memusnahkannya. Sedangkan Baja Tulangan Beton Import dilarang memasuki wilayah pabean diseluruh Indonesia.

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.