Paling lambat akhir Febuari 2015, Produsen dan Importir Ban harus memenuhi persyaratan SNI Wajib untuk memasarkan produknya. Keputusan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian N0 68/M-Ind/PER/8/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) Ban secara wajib yang ditandtangani 11 Agustus 2014.
Wajib SNI Ban ini melekat untuk produk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, dan ban yang sudah terpasang pada pelek alias OEM.
Ban yang terserifikasi artinya produk tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Pada tubuh si karet bundar juga dibubuhkan tanda SNI di bagian yang mudah terbaca dengan cara embos atau penandaan tetap.
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
Produk yang tidak memenuhi dua hal tersebut dilarang beredar alias illegal. Untuk produk yang sudah masuk pasar tanpa punya SPPT SNI wajib ditarik peredarannya oleh produsen bersangkutan.
Sementara untuk ban impor yang tidak punya sertifikasi SNI dilarang masuk daerah pabenan RI. Bagi produk yang sudah terlajur masuk, maka importir diwajibkan untuk mengekspor ulang barang tersebut atau sekalian memusnahkannya.
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.