PEMERINTAH meminta kepada seluruh produsen minyak goreng (migor) menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) produknya. Minyak goreng yang tidak mempunyai SNI akan dilarang beredar di pasar.
“Saat ini penerapan SNI untuk minyak goreng sifatnya masih sukarela,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo seusai buka puasa bersama di Kementerian Perindustrian, Rabu (1/8) malam.
Guharyo mengatakan, SNI No. 7709 Tahun 2012 Tentang Minyak Goreng Sawit dinyatakan sudah sah. Namun, saat ini penerapan SNI tersebut sifatnya masih sukarela karena belum pada tahap notifikasi ke WTO (World Trade Organization).
Jika pemerintah sudah mendapatkan notifikasi dari WTO, maka penerapan SNI tersebut diwajibkan bagi seluruh produk minyak goreng kemasan. Produsen yang tidak menggunakan SNI, sanksinya yakni produknya tidak boleh beredar atau dijual di pasaran.
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
“Tapi perlu waktu dan kesiapan industri kecil. Sekarang sosialisasi dulu agar jangan nanti pada waktunya tidak kaget pas diwajibkan. Tiga tahun lagi, semua produk minyak goreng kemas harus ber-SNI,” tegas Gunaryo.
Saat ini pihaknya sedang mengatur perangkat teknis untuk memenuhi SNI tersebut. Penerapan SNI juga dilakukan untuk perubahan pola konsumsi minyak goreng Indonesia. Menurutnya, orang Indonesia sudah mengkonsumsi minyak berlebihan sebanyak 31,50 gram per orang atau 580 ton minyak goreng per tahun.
“Ini terkait kesehatan. Minyak goreng yang kita konsumsi harusnya memenuhi kriteria kesehatan yang prima. Kalau pakai minyak goreng sawit yang dalam, kemasan kan aman, sudah melalui langkah-langkah yang ditentukan, sementara minyak goreng curah tidak,” papar Gunaryo.
Dia mengaku sudah melakukan sosialisasi di 11 kota besar di Indonesia. Sekitar 6-7 persen distribusi minyak goreng di Indonesia dalam bentuk curah. “Kita akan konversi ke minyak goreng sawit kemasan hingga 2015. Konsumsi minyak kemasan jauh lebih terjamin dan aman dari berbagai risiko,” tandasnya.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Benny Wachyudi mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan akan mulai mensosialisasi SNI Nomor 7709 Tahun 2012 Tentang Minyak Goreng Sawit.
Anda produsen domestik dan atau importir karena keterbatasan sumber daya manusia dan waktu, memerlukan pelayanan teknis maupun jasa pengurusan SPPT SNI dapat menghubungi kami :
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.