Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib terhitung 17 Oktober 2014.
Oleh karena itu, lanjut Hartono, pemerintah perlu menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan bagi konsumennya SNI 2983:2014 dan berlaku wajib untuk kopi instan dengan nomor pos tarif (harmonized system/HS) 2101.11.10.00. Hartono mengatakan, dalam permenperin ini disebutkan kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah atau bulk, kopi instan murni dan tanpa dicampur bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.
Selanjutnya, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai dengan ketentuan.
Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian.
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
Perusahaan industry kopi untuk mendapatkan SPPT-SNI Kopi Instan, harus mengajukan permohonan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian ( LPK ) yang terdiri dari LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk Menteri Perindustrian dan telah diakreditasi KAN ( Komite Akreditasi Nasional ), Perusahaan untuk dapat mengajukan permohonan mendapatkan SPPT SNI pada merk kopi instannya, perusahaan harus sudah menerapkan system manajemen mutu ISO 9001 dan dapat memproduksi kompi instan sesuai dengan mutu SNI 2983:2014 kopi instan. Permenperin ini juga menegaskan, kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Sementara itu, kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus di-reekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.