Baja Profil adalah Baja Batangan dengan bentuk penampang Profil Siku Sama Kaki, I-Beam, Kanal U,Wide  Flange (WF) yang dihasilkan dari proses canai panas ( Hot Rolling MiIl )  dan untuk bentuk penampang H yang dihasilkan dari proses pengelasan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Baja Profil meliputi :
- SNI 07-2054-2006Â Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki);
- SNI 07-0329-2005Â Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam);
- SNI 07-0052-2006Â Baja profil kanal U proses canai panas (Bj P Kanal U);
- SNI 07-7178-2006Â Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam);
- SNI 07-2610-1992Â Baja profil H hasil pengelasan dengan filer untuk konstruksi umum.
Pemerintah melalui Peraturan Perindustrian No 43/M-IND/PER/2/2012 telah memberlakukan secara wajib SNI Baja Profil dengan Nomor Pos Tarif /HS sebagai berikut:
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
- SNI 07-2054-2006 Baja Profil siku sama kaki
- No HS 7216.21.00.00
- No HS 7216.40.00.00
- SNI 07-0329-2005 Baja Profil l-Beam
- No HS 7216.10.00.00
- No HS 7216.32.00.00
- SNI 07-0052-2006 Baja Profil kanal U
- No HS 7216.10.00.00
- No HS 7216.31.00.00
- SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF
- No HS 7216.10.00.00
- No HS 7216.33.00.00
- SNI 07-2610-1992 Baja Profil H
- No HS 7216.10.00.00
- No HS 7216.33.00.00
Perusahaan Industri yang memproduksi Baja Profil sebagaimana diuraikan diatas  wajib menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2008 dengan standard produk sesuai SNI dengan:
- Memiliki SPPT-SNI Baja Profil dan
- Membubuhkan tanda SNI pada setiap Baja Profil dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Pengecualian untuk ketentuan ini diberikan pada:
- Baja Profil diluar ruang lingkup, spesifikasi dan standard yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, SNI 07-0329-2005, SNI 07-7178-2006 dan SNI 07-2610-1992.
- Digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor
Impor baja Profil untuk bahan baku produk tujuan ekspor ini hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP).
Tata cara dan Persyaratan untuk import dapat dilihat pada dan dilengkapi Pernyataan Bermaterai cukup yang menyatakan : menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Yang berwenang untuk menerbitkan SPPT SNI . SNI Marking adalah Lembaga Sertifikasi Produk ( LSPro ) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) dan ditunjuk Menteri Perindustrian. Demikian Pula untuk Laboratorium Pengujian yang telah diakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian.
Syarat untuk mengajukan SPPT SNI dapat diperiksa disini. Sedangkan Prasyarat SPPT SNI bisa anda baca disini.
Setiap Baja Profil  yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI yaitu memiliki SPPT SNI,
Bagaimana apabila Baja Profil belum memiliki SPPT SNI?
Jika Baja Profil belum/tidak memiliki SPPT SNI maka:
- Untuk baja profil yang berasal dari impor dilarang masuk daerah Pabean Indonesia. Baja Profil tersebut harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
- Dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang SNI Wajib untuk Baja Profil ditanda tangani pada tanggal 21 Febuari 2011, berlaku 6 bulan kemudian.
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.