Peraturan Menteri Perindustrian Nomer 36/M-Ind/Per/2014  Tentang Pemberlakuan SNI Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas Secara Wajib, berlaku sejak ditanda tangani  tanggal  21 Mei 2014

HRPlate(1)HRCSteel(3)

SNI 07-0601-2006 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas terkena pemberlakuan SNI Wajib meliputi  nomor pos tarif / No HS ( HS Code )  sebagai berikut :

  • No HS Ex. 7208.25.00.00
  • No HS Ex. 7208.26.00.00
  • No HS Ex. 7208.27.10.00
  • No HS Ex. 7208.27.90.00
  • No HS Ex. 7208.36.00.00
  • No HS Ex. 7208.37.00.00
  • No HS Ex. 7208.38.00.00
  • No HS Ex. 7208.39.00.00
  • No HS Ex. 7208.51.00.00
  • No HS Ex. 7208.52.00.00
  • No HS Ex. 7208.53.00.00
  • No HS Ex. 7208.54.00.00
  • No HS Ex. 7208.90.00.00
  • No HS Ex 7211.13.10.00
  • No HS Ex 7211.13.90.00
  • No HS Ex 7211.14.11.00
  • No HS Ex 7211.14.21.00
  • No HS Ex 7211.14.19.00
  • No HS Ex 7211.14.29.00
  • No HS Ex 7211.19.11.00
  • No HS Ex 7211.19.19.00
  • No HS Ex 7211.19.21.00
  • No HS Ex 7211.19.29.00

Yang dimaksud Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas ( BjP ) merupakan baja lembaran dan gulungan yang dibuat dari baja berbentuk Slab melalui proses canai panas diatas temperature rekristalisasi dengan ruang lingkup, jenis dan spesifikasi sebagai berikut:

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

  1. Jenis dan sifat penggunaan Commercial Quality, Drawing Quality, Deep Drawing Quality dan Baja Struktural ( SS400 ).
  2. Jenis baja karbon rendah ( low carbon ) untuk jenis baja lunak ( mild steel ) atau baja structural dengan kandungan karbon ( C ) maksimum 0,25 %.
  3. Sifat mekanis dengan kuat Tarik minimum 27,5 kg/mm2 ( 270 N/mm2 ) untuk baja lunak dan kuat Tarik antara 400 N/mm2 sampai dengan 510 N/mm2 untuk baja structural.
  4. Memiliki permukaan polos dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain canai panas.
  5. Memiliki ketebalan nominal 1,8 mm sampai dengan 25 mm.

Ketentuan Menteri Perindustrian ini juga memuat Syarat Mutu dengan parameter komposisi Kimia sebagaimana dimaksud SNI 07-0601-2006 Pasal 5.2 tabel 7 untuk kelas BjPS ( Baja Struktural ) ditetapkan menjadi sebagai berikut :

  • Komposisi kimia ( % ) maksimum sebagai berikut : C < 0,25 %, Mn < 1,60 %, P < 0,04 % dan S < 0,03 %,

Pemberlakuan SNI Wajib ini tidak berlaku bagi :

  1. Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas memiliki ukuran tebal kurang dari 1,8 mm atau nominal lebih besar 25 mm.
  2. Produk sejenis yang memiliki standar sendiri dengan ruang lingkup, simbul, klasifikasi dan atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 07-0601-2006 Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas.
  3. Keperluan Khusus yaitu :
    • Keperluan bahan baku:
      • Industri otomotif, elektronika ( peralatan listrik konsumsi ) beserta komponennya.
      • Industri kecil yang memiliki lingkup industry pengerjaan logam
      • Produk tujuan ekspor keluar wilayah Indonesia.
    • Hibah dari Negara asing dan bukan merupakan pinjaman ( loan ).
    • Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk
    • Contoh uji SPPT SNI.

Selanjutnya Lembaga Sertifikasi Produk ( LSPro ) yang berwenang menerbitkan SPPT SNI / SNI Marking adalah Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) dan ditunjuk oleh Menteri Perindustrian. Demikian pula Laboratorium Pengujian, harus sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) dan ditunjuk Menteri Perindustrian,

Terkait:

Syarat mendapatkan SPPT SNI 

Prosedur untuk mendapatkan SPPT SNI 

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.