Pemerintah telah memberlakukan SNI Kloset Duduk secara wajib, melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI No 83/M-Ind/Per/8 / 2012 Tentang Pemberlakuan SNI Kloset Duduk secara wajib tertanggal 16 Agustus 2012, diberlakukan tanggal  1 Januari 2013. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Perindustrian RI No 46/M-Ind/Per/3 / 2012 Tentang Pemberlakuan SNI Keramik Tabel Ware,Kloset Duduk dan Ubin Keramik secara wajib.

Pemberlakuan SNI Wajib SNI 03-0797-2006 Kloset Duduk hanya berlaku untuk Nomer Harmonize System ( HS ) ex.6910.10.00.00

Closet (1)

AVANTE

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

 

Dengan penerbitan Peraturan SNI Wajib ini, maka Perusahan industry dalam negeri ataupun importir harus memenuhi ketentuan ini yaitu Wajib menerapkan SNI dalam arti :

  • memiiliki SPPT SNI / SNI Marking
  • membubuhkan tanda SNI disetiap kemasan kloset duduk ditempat yang mudah dibaca dan penandaan tidak mudah hilang.
  • membubuhkan tanggal, bulan dan tahun produksi disetiap kemasan ditempat yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang ( merupakan obyek pengawasan ).

Penerbitan SPPT Duduk SNI 03-0797-2006 Kloset Duduk sebagaimana Peraturan ini dilaksanakan oleh LSPro dan Lembaga Pengujian yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian.

Penerbitan SPPT SNI dilaksanakan setelah pelaksanaan audit system manajemen mutu dan pengujian kesesuaian mutu produksi kloset duduk sesuai SNI 03-0797-2006.

Selanjutnya persyaratan mengajukan SPPT secara umum bisa di-buka Syarat SPPT SNI.

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.