SNI 0076:2008  Tali kawat baja telah ditetapkan SNI Wajib oleh Kementerian Perindustrian melalui Peraturanan No  45/M-IND/PER/2/2012 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perindustrian  No  45/M-IND/PER/2/2012 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia ( SNI ) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib; SNI Wajib diberlakukan pada:

SNI 0076:2008 Tali Kawat Baja

  • No HS Ex HS 7312 10 10 00 & Ex HS 7312 10 99 00

SNI 0027:2008 Tali Kawat Baja untuk minyak Bumi dan Gas Bumi.

  • No Hs : Ex HS 7312 10 10, 7312 10 99 00 & 7312 90 00 00

Sedangkan Yang dimaksud Tali Kawat Baja adalah:

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

  • Tali Kawat Baja yang dibuat dari pintalan 6 sampai 19 pilinan kawat baja ( strand ) yang dilapisi seng atau yang digunakan untuk keperluan umum, kecuali kabel control untuk otomotif atau kabel control untuk pemesinan.
  • Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi yang terbuat dari 6 sampai dengan 49 pilinan kawat baja ( strand ) dengan kelas ( grade ) tidak melebihi 2160 N/m2 yang dilapisi sengdan digunakan hanya untuk kegiatan industry minyak dan gas bumi.

Dengan diterbitkannya Peraturanan No  45/M-IND/PER/2/2012 tertanggal 27 Febuari 2012 dan berlaku sejak ditetapkan, maka para Industri domestic yang memproduksi Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk minyak Bumi dan Gas Bumi. harus memiliki SPPT SNI.

Industri dalam negeri ( domestic ) untuk dapat memproses pengajuan SPPT SNI perlu memperhatikan hal hal sebagai berikut:

  • Minimal memiliki Peralatan produksi Mesin penggulung kawat ( Winding ), Mesin Pemilin ( Stranding ), Mesin Pemintal ( Closing ) dan
  • Peralatan pengendalian mutu seperti peralatan uji Tarik yang sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan.
  • Menerapkan Sistem Manajemen Mutu ( SMM ) dibuktikan dengan sertifikat ISO 9001-2008.
  • Hasil produksi yang diambil di lini produksi dan di gudang mewakili jenis produk harus memenuhi SNI ditunjukan dengan Sertifikat Hasil Uji ( SHU ) oleh laboratorium uji yang terakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian.

Syarat dan prosedur untuk mendapatkan SPPN SNI / SNI Marking silahkan membuka https://lingkarmutu-indonesia.com/sni-wajib/syarat-mendapat-sni/

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.