Kementerian Perindustrian telah menetapkan Baterai Primari diberlakukan SNI Wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 36/M-Ind/Per/3/2009.

Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Industri yang memproduksi atau mengimpor Baterai Primair wajib untuk menerapkan dan memiliki SPPT SNI Baterai Primer, dan membutuhkan tanda SNI pada setiap produk dan kemasan luar baterai Kancing ( Chip ) dengan ukuran diameter sampai 10 mm.

Yang dimaksud Baterai Primair adalah baterai yang terdiri dari satu atau lebih  sel primer yang meliputi Wadah, Terminal dan Penandaan.

Pemberlakuan SNI Wajib untuk baterai primer berlaku untuk nomer HSS sebagaimana ditunjukan dalam Tabel dibawah ini.

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

Baterai

Aqi01
aki-basah-dan-kering

0

Setiap Baterai Primer yang diperdagangkan yang berasal produksi dalam negeri maupun  import Wajib memiliki dan membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan kemasan.

Industri Baterai Primer dalam Negeri yang telah melaksanakan sistem manajemen mutu ISO 9001-2008 dan hasil uji Baterai Primer harus memenuhi uji laboratorium menurut SNI 04-2051.1 2004 dan SNI 04-2051.2 2004.

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.