Baja Profil adalah Baja Batangan dengan bentuk penampang Profil Siku Sama Kaki, I-Beam, Kanal U,Wide Flange (WF) yang dihasilkan dari proses canai panas ( Hot Rolling MiIl ) dan untuk bentuk penampang H yang dihasilkan dari proses pengelasan.
- SNI 07-2054-2006 Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki);
- SNI 07-0329-2005Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam);
- SNI 07-0052-2006 Baja profil kanal U proses canai panas (Bj P Kanal U);
- SNI 07-7178-2006 Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam);
- SNI 07-2610-1992 Baja profil H hasil pengelasan dengan filer untuk konstruksi umum.
Pemerintah melalui Peraturan Perindustrian No 43/M-IND/PER/2/2012 telah memberlakukan secara wajib SNI Baja Profil dengan Nomor Pos Tarif /HS sebagai berikut:
- SNI 07-2054-2006 Baja Profil siku sama kaki
- No HS 7216.21.00.00
- No HS 7216.40.00.00
- SNI 07-0329-2005 Baja Profil l-Beam
- No HS 7216.10.00.00
- No HS 7216.32.00.00
- SNI 07-0052-2006 Baja Profil kanal U
- No HS 7216.10.00.00
- No HS 7216.31.00.00
- SNI 07-7178-2006 Baja Profil WF
- No HS 7216.10.00.00
- No HS 7216.33.00.00
- SNI 07-2610-1992 Baja Profil H
- No HS 7216.10.00.00
- No HS 7216.33.00.00
Perusahaan Industri yang memproduksi Baja Profil sebagaimana diuraikan diatas wajib menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001-2008 dengan standard produk sesuai SNI dengan:
PT. Lingkar Mutu Indonesia
Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu
- Memiliki SPPT-SNI Baja Profil dan
- Membubuhkan tanda SNI pada setiap Baja Profil dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Pengecualian untuk ketentuan ini diberikan pada
- Baja Profil diluar ruang lingkup, spesifikasi dan standard yang berbeda dengan SNI 07-2054-2006, SNI 07-0329-2005, SNI 07-7178-2006 dan SNI 07-2610-1992.
- Digunakan sebagai bahan baku produk tujuan ekspor
Impor baja Profil untuk bahan baku produk tujuan ekspor ini hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen ( IP ).
Tata cara dan Persyaratan untuk import dapat dilihat pada dan dilengkapi Pernyataan Bermaterai cukup yang menyatakan : menyatakan bahwa produk yang diimpor merupakan bahan baku produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
Yang berwenang untuk menerbitkan SPPT SNI . SNI Marking adalah Lembaga Sertifikasi Produk ( LSPro ) yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional ( KAN ) dan ditunjuk Menteri Perindustrian. Demikian Pula untuk Laboratorium Pengujian yang telah diakreditasi KAN dan ditunjuk Menteri Perindustrian.
Syarat dan Prosedur untuk mengajukan SPPT SNI dapat diperiksa https://lingkarmutu-indonesia.com/sni-wajib/syarat-mendapat-sni/
Setiap Baja Profil yang diperdagangkan di dalam negeri yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau impor wajib memenuhi persyaratan SNI yaitu memiliki SPPT SNI,
Apabila Baja Profil tidak memiliki SPPT SNI:
- Yang berasal dari impor dilarang masuk daerah Pabean Indonesia, Baja Profil tersebut harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan.
- Dilarang untuk diedarkan dan harus dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang SNI Wajib untuk Baja Profil ditanda tangi 21 Febuari 2011, berlaku 6 bulan kemudian.
Pengurusan SNI
PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.
Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.