Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan SNI Wajib terhadap Pompa air, Setrika Listrik dan Audio Video dimana penetapannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 17/M-Ind/PER/No 2/2012 Perubahan No 84/M-Ind/Per/8/2010 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia terhadap 3(tiga) produk industry elektronika secara wajib,

  1. Pompa Air SNI 04-6292.2 41-2003 Piranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan-Bagian 2-41: Persyaratan Pompa.

HS 8413.70.22.00,

HS 8413.70.29.00,

HS 8413.81.10.00

PT. Lingkar Mutu Indonesia

Jasa Pengurusan SNI Produk Impor atau Dalam Negeri, Sertifikasi ISO Series, Pelatihan Sistem Manajemen Mutu

PompaAir1
PompaAir4

2.  Seterika Listrik SNI 04-6292.2.3-2003 Piranti listrik rumah tangga dan sejenisnya – Keselamatan-Bagian 2-3: Persyaratan khusus Seterika Listrik.

Seterika

HS 8516.40.90.00

  1. Audio Video SNI 04 04-6253-2003 Peralatan audio, Video dan elektronika sejenisnya-Persyaratan Keselamatan.

HS 8528.72.90.00

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian ini maka perusahaan yang memproduksi industri seperti tersebut di atas harus menerapkan SNI dan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT). Ketentuan ini berlaku untuk produk industri dalam negeri maupun produk impor.

Untuk lebih memahami regulasi tentang penerapan SNI Wajib untuk pompa air, setrika listrik dan audio video ini para industrawan atau importir harus lebih memahami Peranturan Menteri Perindustrian dan Petunjuk Teknisnya,

Pengurusan SNI

PT. Lingkar Mutu Indonesia menyediakan jasa layanan bagi perusahaan yang membutuhkan pengurusan Sertifikat SNI, baik produksi dalam Negeri atau produk impor.

Kami juga menyediakan layanan konsultansi untuk implementasi Sistem Manajemen Mutu bagi perusahaan dalam rangka sertifikasi SNI ataupun tujuan lainnya.

Hubungi Konsultan LMI

This field is for validation purposes and should be left unchanged.